DPRD Kuningan Sahkan 2 Raperda Inisiatif
Usulan Rancangan Peraturan Daderah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dari Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, akhirnya disetujui 7 Fraksi DPRD Kuningan. Kedua raperda itupun, disahkan, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (01/08/2025)
Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Inisiatif DPRD, Wawan Romliansah, menyampaikan bahwa Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun sebagai bentuk penguatan nilai-nilai dasar ideologi bangsa di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga jati diri dan karakter bangsa yang harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Melalui Perda ini, lanjutnya, pendidikan Pancasila akan lebih terstruktur dan berkelanjutan, menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil, peserta didik, hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan membentuk karakter manusia Pancasila dalam pikiran, sikap, dan tindakan,”terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan penguatan masyarakat madani yang demokratis, adil, serta bermartabat berlandaskan Pancasila.
Sementara itu, Perda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum, bertujuan menyediakan pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam memberi identitas pada ruang publik, seperti jalan, taman, atau gedung.
“Pemberian nama bukan sekadar identitas, tetapi juga bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh nasional maupun lokal yang telah wafat dan berjasa bagi bangsa, negara, serta Kabupaten Kuningan,”jelasnya.
Penamaan bisa juga diambil dari unsur flora, fauna, geografi, atau nama lain yang tidak mengandung potensi konflik politik dan SARA. Perda ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sejarah, nilai budaya, dan ciri khas lokal Kuningan, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kuningan yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Partai Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan Demokrat, dan Amanat Restorasi, menyatakan setuju atas pengesahan dua Raperda tersebut.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, maka Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan,”tegasnya.
Ia berharap dua Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk membangun masyarakat Kuningan yang lebih sadar jati diri bangsa dan menghargai para tokoh pejuang serta identitas daerah.