Komisi IV DPRD Kuningan Dalami Temuan BPK Sektor Pendidikan, Dorong Penyelesaian TGR Rp3,2 Miliar
Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan terus mengintensifkan pendalaman terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sektor pendidikan.
Pada Rabu (8/4/2026), Komisi IV memanggil sejumlah kepala sekolah SD dan SMP untuk dimintai klarifikasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang nilainya mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan secara bertahap sejak awal pekan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi, penyebab, serta pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Kami ingin mendapatkan informasi secara utuh, mulai dari penyebab kekurangan fisik pekerjaan hingga penanggung jawabnya, agar penanganannya bisa tepat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, sebagian besar temuan didominasi oleh kekurangan volume fisik pekerjaan, terutama pada proyek belanja modal gedung dan bangunan. Para kepala sekolah, lanjut Yaya, pada umumnya telah memahami temuan tersebut dan mulai melakukan pengembalian secara bertahap.
“Sebagian sudah mulai mengembalikan. Namun untuk nominal yang besar, masih membutuhkan waktu untuk penyelesaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah temuan juga dipengaruhi oleh aspek teknis di lapangan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Perbedaan kecil dalam ukuran, meskipun tampak sepele, dapat berdampak signifikan terhadap nilai temuan.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti adanya penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal, meskipun dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.
“Pengalihan ke kegiatan lain seperti pembangunan taman atau fasilitas tambahan tetap menjadi temuan karena tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian TGR sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, batas waktu pengembalian adalah 60 hari, dengan opsi penyelesaian melalui mekanisme cicilan maksimal dua tahun, sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Komisi IV juga akan memanggil pihak konsultan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut guna menggali sejauh mana proses pengawasan telah dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian TGR hingga tuntas. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi sejumlah sekolah dalam memenuhi kewajiban pengembalian.
“Ada sekolah dengan jumlah siswa terbatas, namun harus mengembalikan dana dalam jumlah besar. Ini tentu menjadi beban, tetapi tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ke depan, hasil pendalaman ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh sekaligus dasar dalam merumuskan rekomendasi guna memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan di sektor pendidikan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi temuan serupa. Perbaikan sistem harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.
| Berita Terbaru