BPJS PBI Dinonaktifkan, DPRD Kuningan Minta Warga Tak Panik dan Segera Perbarui Data
Keluhan masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif masih terus bermunculan di Kabupaten Kuningan. Banyak warga baru mengetahui status BPJS mereka berubah saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan.
Kondisi ini paling dirasakan oleh warga lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu. Bahkan, sejumlah warga mengaku terpaksa menunda pengobatan karena terkendala administrasi dan biaya. Padahal, layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Komisi IV memberikan penjelasan sekaligus solusi berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui dinas terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, SE., MA., menegaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan nasional yang mulai diberlakukan sejak tahun 2025.
“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, pada Agustus 2025 sekitar 39 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Kuningan dinonaktifkan secara massal. Ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data PBI,” ujar Neneng, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kepesertaan BPJS PBI menjadi tidak aktif. Salah satunya karena peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akibat tidak lolos verifikasi berkala yang dilakukan setiap enam bulan.
Selain itu, perubahan status pekerjaan juga berpengaruh. Ketika salah satu anggota keluarga telah bekerja dan menerima upah, maka kepesertaan BPJS dapat dialihkan menjadi tanggungan perusahaan.
“Sering terjadi anaknya sudah bekerja, sehingga keluarga dianggap sudah mampu. Akibatnya, orang tua yang sebelumnya menerima BPJS PBI ikut dinonaktifkan karena masih berada dalam satu Kartu Keluarga,” jelasnya.
Faktor lain yang kerap menjadi kendala adalah ketidaksinkronan data kependudukan, seperti NIK dan KK yang tidak terintegrasi, data ganda, atau perubahan domisili yang belum diperbarui.
Dampak dari kondisi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya lansia dan penderita penyakit kronis. Tidak sedikit warga yang terpaksa pulang tanpa mendapatkan layanan kesehatan karena status BPJS yang tidak aktif.
Sebagai langkah solusi, Neneng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Sosial saat ini tengah melakukan verifikasi dan reaktivasi data secara masif. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melakukan pengecekan data kepesertaan.
“Masyarakat bisa mendatangi operator desa untuk mengecek dan memperbarui data DTKS atau DTSEN, kemudian melanjutkan proses ke Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk verifikasi ulang. Status BPJS juga bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Pemkab Kuningan, lanjut Neneng, memprioritaskan reaktivasi kepesertaan bagi warga kategori miskin serta penderita penyakit kronis agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Yang terpenting adalah akurasi data. Jika data sudah valid, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan bisa kembali terpenuhi. Kami mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui data,” pungkasnya.
| Berita Terbaru