DPRD Kuningan Memanggil Distributor Penahan 50 Ijazah.
Jumlah ijazah mantan karyawan ditahan oleh PT Panjunan, Desa Cinagara, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, ternyata bukan belasan. Tapi mencapai 50 ijazah mantan karyawan. Hal itu, terungkap dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kuningan bersama HRD :Perusahaan, Hendar beserta jajaran.
Tidak mau berurusan panjang dengan DPRD Kuningan maupun exsekutif, akhirnya perusahaan distributor sembako itu, memilih menyerah. Mereka berjanji akan segera mengembalikan 50 ijazah mantan karyawannya, yang sempat lama ditahan.
Janji itupun didengar oleh Pimpinan DPRD Kuningan, Ketua Komisi 1, II dan IV DPRD, Kadisnakertrans Dudi Pahrudin dan 50 mantan karyawan, yang ijazahnya ditahan perusahaan.
“Pengembalian ijazah akan kita lakuakn serentak pada Selasa pekan depan, setelah dzuhur, di Gudang Desa CInagara. Jika belum sempat diambil, bisa menyusul keesokan harinya,” ujar HRD PT Panjuran, Hendra
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menyatakan, pengembalian 50 ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tersebut, adalah wujud iktikad baik perusahaan, sekaligus menjadi kado manis bagi para buruh, mengingat rapat ini berlangsung sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional.
“Rekomendasi kami jelas, ijazah harus dikembalikan dan diselesaikan di Kuningan. Tidak ada toleransi lagi. Kalau saat masuk kerja ijazah jadi syarat, seharusnya saat keluar tidak perlu disandera,” tegas Nuzul Rachdy.
Ia mengajak semua menjaga keharmonisan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Kuningan membutuhkan investasi, tetapi hak tenaga kerja juga wajib dihormati.
Maka, selain meminta disnaerktrans ikut mengawasi proses pengembalian 50 ijazah, juga harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain, di Kabupaten Kuningan.
“Seluruh komisi terkait di DPRD juga tolong, tunjukan peran dalam memastikan dunia usaha berjalan tanpa melanggar hak-hak tenaga kerja,” imbau dia.