Gerindra Dorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Disahkan dan Dijalankan Nyata
Masih tingginya potensi kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius DPRD. Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan legislatif, untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan pun mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak segera disahkan, dengan catatan penting bahwa implementasinya harus konkret dan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan, Sri Laelasari, menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini bersifat mendesak dan strategis. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu peradaban yang menyangkut masa depan daerah, bukan sekadar isu sektoral.
“Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh abai atau permisif terhadap kekerasan. Raperda ini adalah bentuk kehadiran negara. Tapi kami tegaskan, aturan ini tidak boleh hanya simbolik atau normatif di atas kertas,” ujar Sri Laelasari saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Sri menjelaskan, agar Perda ini memiliki daya paksa dan benar-benar efektif, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan anggaran serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, regulasi yang baik berpotensi tidak berjalan optimal di lapangan.
“Perda ini harus menjadi instrumen hukum yang operasional. Harus jelas siapa berbuat apa, supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-perangkat daerah. Penanganannya juga harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, sampai pemulihan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, legislator perempuan ini juga mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial, sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Menurutnya, upaya pencegahan kekerasan harus dimulai dari penguatan ketahanan keluarga di tingkat paling bawah.
“Harapan kami jelas, Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan yang benar-benar aman, ramah perempuan, dan layak anak,” tandas Sri Laelasari.
| Berita Terbaru