Maraknya Aksi Demo Warga Desa, DPRD Kuningan Soroti Lemahnya Komunikasi Publik
Maraknya aksi demonstrasi warga terhadap pemerintah desa, termasuk yang terjadi di Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kuningan. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan lemahnya komunikasi dan keterbukaan informasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Rohaman, menyampaikan bahwa setiap desa sejatinya telah memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan serta mengelola anggaran desa. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
“Semua tahapan sudah diatur. Mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga penetapan APBDes. Proses itu wajib dijalankan secara terbuka dan disepakati bersama,” ujar Rohaman.
Menurutnya, seluruh sumber anggaran yang masuk ke desa, khususnya Dana Desa, harus dikelola sesuai dengan regulasi pemerintah pusat serta hasil musyawarah mufakat bersama lembaga desa dan unsur masyarakat.
Rohaman yang juga merupakan mantan kepala desa menilai, gelombang protes terhadap pemerintah desa tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, tetapi juga menjadi fenomena di berbagai daerah. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah.
“Pembinaan dan audit itu penting. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses audit maupun pembinaan harus dilakukan secara objektif dan berkelanjutan, sehingga pemerintah desa mendapatkan arahan dan masukan yang konstruktif dalam mengelola anggaran.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Luragung ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa, menurutnya, harus aktif menyampaikan penggunaan anggaran, capaian program, serta rencana kegiatan ke depan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Desa harus terbuka. Sampaikan kepada masyarakat apa yang sudah dilaksanakan, apa manfaatnya, dan apa yang akan dilakukan ke depan. Bisa melalui forum desa, kegiatan kemasyarakatan, maupun media sosial sebagaimana arahan Pak Gubernur, KDM,” ujarnya.
Ia juga mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong publikasi anggaran desa melalui media sosial. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan meminimalisasi gejolak di masyarakat.
“Kalau anggaran dijalankan sesuai regulasi dan hasil musyawarah, serta disampaikan secara terbuka, insyaallah kepercayaan masyarakat akan terbangun,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rohaman menegaskan bahwa kepala desa harus memiliki kedewasaan dalam berpolitik. Mengingat jabatan kepala desa merupakan jabatan politik, maka kemampuan komunikasi dan kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting.
“Kepala desa itu pejabat politik. Maka harus dewasa berpolitik dan mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat demi kemajuan desa,” pungkasnya.
| Berita Terbaru