Temuan BPK di Disdikbud Kuningan Capai Miliaran Rupiah, DPRD Desak Tindak Lanjut dan Penyelesaian TGR
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkap adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 hingga triwulan III 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (30/3/2026). Nuzul menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diterima sejak 13 Februari 2026 dan saat ini tengah dikaji bersama Komisi IV DPRD.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud,” ujarnya.
Ia menuturkan, temuan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari program operasional hingga sarana dan prasarana pendidikan. Selain itu, terdapat kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan oleh pihak Disdikbud.
“Ada TGR yang harus segera diselesaikan. Kami meminta agar Disdikbud menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan,” tegasnya.
Meski tidak merinci nilai secara detail, Nuzul memastikan nominal temuan tersebut cukup besar dan mencapai miliaran rupiah.
Di tempat yang sama, pengamat politik dan praktisi hukum, Abdul Haris, menilai temuan tersebut sangat serius dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Ia menyebut nilai temuan yang beredar berada di kisaran lebih dari Rp10 miliar.
“Ini bukan lagi ratusan juta, tapi sudah miliaran bahkan bisa di atas Rp10 miliar. Ini sangat signifikan,” ujarnya.
Menurut Abdul Haris, DPRD sebagai lembaga pengawas harus mengambil langkah konkret, seperti pemanggilan pihak terkait hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
“Tidak cukup hanya disampaikan ke publik. Harus ada langkah tegas, termasuk pemanggilan dan jika perlu dipansuskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami dapat, ini juga sudah dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri. Artinya ini bukan persoalan kecil,” ungkapnya.
Abdul Haris juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini.
“Seharusnya Inspektorat bisa memberikan peringatan lebih awal sejak 2024. Jangan sampai menunggu temuan BPK baru diketahui, sehingga sekarang menjadi seperti bom waktu,” katanya.
Ia mengingatkan, jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius.
“Kalau tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang ke ranah hukum. Maka harus cepat diselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Kuningan bersama Komisi IV dijadwalkan akan menggelar rapat internal serta memanggil pihak Disdikbud guna meminta klarifikasi dan memastikan progres penyelesaian TGR sesuai rekomendasi BPK.
| Berita Terbaru