DPRD Kuningan Sepakat Usung Dua Raperda Inisiatif 2026: Perlindungan Ibu dan Anak Jadi Prioritas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan resmi mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2026. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Ibu dan Anak serta Raperda tentang Investasi. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan secara bulat menyatakan persetujuan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kuningan atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang digelar pada Selasa (20/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang Kosasih, M.Si., menjelaskan bahwa pengusulan dua Raperda inisiatif tersebut telah melalui mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD. Prosesnya diawali dari pengajuan Bapemperda kepada pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi.
“Setelah harmonisasi selesai, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal dan Bapemperda diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan dua Raperda tersebut. Alhamdulillah, seluruh fraksi menerima dan menyepakatinya,” ujar Ujang Kosasih kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna internal.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kuningan sebagai pemberitahuan bahwa DPRD telah menyepakati dua Raperda inisiatif tersebut. Tahap selanjutnya adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 melalui rapat paripurna DPRD.
“Propemperda nanti merupakan gabungan antara Raperda usulan Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD, termasuk dua Raperda yang hari ini telah kita sepakati bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ujang Kosasih menegaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan Ibu dan Anak menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kuningan. Pasalnya, regulasi ini berkaitan langsung dengan hak asasi, keselamatan, serta perlindungan kelompok rentan di masyarakat.
“Perlindungan ibu dan anak ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga pemerintah dan negara. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan yang nyata,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini masih sering terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap ibu dan anak yang menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Kuningan untuk mengambil langkah antisipatif melalui penguatan regulasi daerah.
“Harapan kita ke depan, tidak lagi muncul perlakuan-perlakuan yang merugikan, apalagi kekerasan terhadap ibu dan anak. Raperda ini merupakan ikhtiar DPRD agar Kabupaten Kuningan memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
| Berita Terbaru